Selasa, 11 Februari 2014

Menimbang Pemakzulan Bupati Indragiri Hulu

“Menimbang Pemakzulan Bupati  Indragiri Hulu”
Oleh : Setiawan, S.Si

Melihat gejolak yang ditimbulkan dari isu dugaan kasus amoral/asusila yang dilakukan oleh Bupati Indragiri Hulu H. Yopi Arianto (Yopi) beberapa hari ini maka perlu hendaknya kita mengkaji lebih dalam dan mencari referensi tentang bisa atau tidak bisa nya pemakzulan dilakukan terhadap Bupati Indragiri Hulu jika memang dikemudian hari isu amoral tersebut terbukti kebenarannya.
Jika kita tilik terhadap beberapa kasus pemakzulan yang telah terjadi beberapa waktu lalu ada beberapa hal yang menarik untuk kita bahas ulang karena sangat erat kaitannya dengan apa yang sedang menimpa kepada Bupati Indragiri Hulu. Misalnya saja Bupati Garut Aceng Fikri terbukti secara sah melakukan pernikahan siri dengan istri keduanya.
Aceng Fikri dimakzulkan setelah melakukan pernikahan dibawah tangan (sirri) yang kemudian hari istri sirri tersebut diceraikannya melalui pesan singkat sort message service (sms). Aceng Fikri dinilai tidak menjalankan UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Selurus-lurusnya. Aceng Fikri dinilai melanggar sumpah jabatan sebagai kepala daerah karena melanggar etika dan peraturan perundang-undangan. Karenanya, pemakzulan Bupati Garut Aceng Fikri dinilai sah secara hukum.
Demikian halnya dengan kasus yang terjadi pada Bupati Indragiri Hulu H. Yopi Arianto, Bupati Indragiri Hulu H. Yopi Arianto diduga melakukan perbuatan perzinahan bersama RA, kasus ini memiliki konsekuensi hukum yang lebih berat jika dibandingkan dengan apa yang telah dilakukan Aceng Fikri, jika Aceng Fikri melakukan hubungan pernikahan sirri yang tidak melanggar norma-norma dan hukum agama, maka tidak demikian halnya dengan yang dilakukan Yopi Arianto. Jika terbukti benar, maka Yopi Arianto tidak hanya melanggar sumpah jabatannya sebagai seorang Bupati, tetapi lebih jauh Yopi Arianto juga melanggar norma-norma dan hukum agama Islam karena melakukan tindakan perzinahan dan perselingkuhan tanpa dilakukan ikatan perkawinan menurut Undang Undang.                                                        
Pasal 110 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa sumpah/janji kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah sebagai berikut:

“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai kepala daerah/ wakil kepala daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa.”

Rumusan diatas dapat dipahami bahwa setiap Kepala Daerah yang telah dilantik memiliki konsekuensi dalam setiap tindakannya wajib dan harus sesuai dengan Undang-Undang tanpa terkecuali. Pemenuhan kewajiban tersebut tidak dapat dipisahkan antara perannya sebagai Kepala Daerah dan sebagai individu pribadinya. Dengan demikian, maka setiap tindakan pemenuhan kebutuhan biologis Yopi Arianto harus dilakukan dengan cara-cara yang sah dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang yaitu dengan cara pernikahan yang sah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Jika tidak, maka ia dapat dinilai melanggar sumpah jabatan. Apalagi jika kita lihat dibeberapa media yang memberitakan Yopi Arianto melakukan hubungan biologis dengan RA pada saat masih memiliki hubungan perkawinan yang sah dengan istrinya Iptu Refina.
Pertanyaan yang muncul sekarang adalah apa ukuran pemenuhan kewajiban yang dikategorikan sebagai sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan Undang-Undang? Memang ukuran baik dan adil itu adalah sangat relatif, artinya mungkin Yopi Arianto bisa saja menilai perbuatannya sendiri baik dan adil, tetapi bagaimana jika ditilik dari rasa keadilan istrinya Iptu Refina. Oleh karena itu, ukuran yang harus dipakai untuk seorang pemimpin adalah pihak ketiga, yaitu rasa keadilan masyarakat yang dipimpinnya, khususnya masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu. Rasa keadilan masyarakat itulah yang seharusnya digunakan sebagai syarat bagi setiap putusan hakim, mulai dari hakim Pengadilan Negeri sampai Mahkamah Agung nantinya.
Poin kedua dari bunyi sumpah/janji jabatan Kepala Daerah tersebut di atas adalah “menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya”. Dalam kaitannya dengan kasus Yopi Arianto tersebut, undang-undang yang dimaksud antara lain adalah UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 1974 mengatur bahwa perkawinan sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya, serta dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan Yopi Arianto melakukan hubungan biologis dengan RA selain dilarang menurut hukum agama Islam, juga melanggar Undang-Undang.
Dengan demikian, maka pemakzulan terhadap Bupati Indragiri Hulu Yopi Arianto adalah hal yang memiliki dasar hukum yang sangat kuat dan meyakinkan. Cukup beralasan jika Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu memiliki niat untuk membuktikan kebeneran dari isu dugaan kasus amoral/asusila dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk selanjutnya dilakukan pemakzulan jika memang hasil investigasi Pansus tersebut terbukti bahwa Yopi Arianto selaku Bupati Indragiri Hulu melakukan perbuatan amoral/asusila. Wallahua’lam Bissawab.

*Penulis adalah Fungsionaris DPD KNPI INHU dan Mantan Aktifis HMI Cabang Pekanbaru)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar