Minggu, 23 Februari 2014

Menanti ‘Sikap Tegas dan Terhormat’ LAM INHU

Menanti ‘Sikap Tegas dan Terhormat’ LAM INHU
Oleh : Setiawan, S.Si

Salah satu tujuan yang tertuang di Anggaran Dasar Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) jelas menyebutkan bahwa Lembaga Adat melayu bertujuan mewujudkan masyarakat adat  yang berbudaya melayu, maju, adil dan sejahtera dalam tatanan masyarakat madani.
Fungsinya pun jelas tertuang sebagai lembaga yang mengemban, mengamalkan, memelihara dan membela nilai-nilai luhur adat istiadat dan agama Islam serta membela kepentingan masyarakat adat Melayu Riau dalam kehidupanbermasyarakat, berbangsa clan bernegara.
Tujuan dan fungsi yang begitu jelas tertuang dalam anggaran dasar LAM seharusnya menjadi dasar bagi setiap tindak-tanduk Dewan Pengurus LAM untuk membina, memelihara dan mengembangkan nilai-nilai luhur serta dengan teguh dan tegas mengemban, mengamalakan, memelihara dan membela nilai-nilai luhur adat istiadat dan agama islam.
Konsekuensi dari Tujuan dan Fungsi LAM yang begitu besar dalam mengayomi setiap nilai-nilai budaya yang luhur yang kemudian dijadikan pedoman setiap masyarakat dalam menjalani setiap aktifitas kehidupan menuntut LAM sebagai lembaga adat harus selalu tanggap terhadap setiap permasalahan yang timbul dari segala macam konflik-konflik yang terjadi dimasyarakat, baik konflik vertikal antara masyarakat dengan pemeritah maupun konflik horizontal antara masyarakat dengan masyarakat, mengingat negeri kita adalah negeri yang majemuk, negeri yang kaya akan budaya sehingga memiliki potensi konflik yang cukup besar.
Memang selalu ada jarak antara cita-cita dengan realita yang ada. Begitu juga LAM sebagai lembaga yang tidak bisa dibilang muda lagi karena telah berumur lebih dari 40 tahun, dengan umur yang dibilang tidak muda tersebut seharusnya LAM mampu menciptakan situasi yang kondusif, aman dan menentramkan dalam setiap kondisi dan permasalahan yang berkembang dimasyarakat.
Tidak terkecuali dengan LAM Kabupaten Indragiri Hulu (LAM INHU), LAM INHU harus kembali pada semangat awal pembentukannya. Semangat dalam kerangka ideal sebagai lembaga yang mampu dengan tegas dan lantang mengatakan yang salah itu salah walau terkadng pahit, karena itu semua dalam rangka menegakkan syariat Islam yang telah menjadi azasnya.
Mengingatkan kembali beberapa bulan yang lalu bahwa Dewan Pengurus Harian (DPH) LAM INHU secara tegas dan keras menyikapi kasus dana hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu yang begitu tidak proporsional, DPH LAM INHU wajar saja bersikap demikian karena sebagai lembaga adat seharusnya mendapat perhatian khusus oleh Pemerintah Daerah namun yang terjadi adalah sebaliknya, LAM INHU Secara tidak langsung telah dipermalukan didepan masyarakat banyak.
Berbeda halnya dengan kasus dana hibah yang dianggap telah menghina LAM INHU sebagai institusi yang seharus mendapat perhatian khusus, akhir-akhir ini LAM INHU juga sedang dihadapkan pada masalah yang menuntut peran dan tanggung jawab LAM INHU sebagai lembaga yang seharusnya menjadi tempat bertanya masyarakat terhadap segala bentuk masalah yang sedang terjadi.
Kasus dugaan perbuatan asusila/amoral yang dilakukan oleh Bupati Indragiri Hulu H. Yopi Arianto, SE yang telah menyebar luas tanpa bisa dibendung dimasyarakat luas khususnya Kabupaten Indragiri Hulu tidak pantas dan tidak wajar kiranya jika LAM INHU hanya tinggal diam dan seolah acuh tak acuh terhadap kondisi yang ada. LAM INHU harus segera ambil sikap secara tegas terhadap masalah yang sedang terjadi, bukan hanya berpangku tangan dan bungkam melihat keresahan dan kekisruhan yang sedang terjadi tanpa ada sikap yang jelas dan tegas dalam rangka membela kepentingan dan kemaslahatan bersama khususnya untuk masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu.
LAM INHU harus kembali ke khittah awal pembentukannya, harus mampu memegang dan menjalankan tujuan dan fungsinya sebagai lembaga yang mengayomi, lembaga yang memiliki marwah dan kredibilitas, lembaga yang bisa menjadi tempat masyarakat bertanya dan meminta petunjuk dari segala permasalahan yang terjadi. Jika LAM INHU tidak segera ambil sikap maka konsekuensinya adalah LAM INHU akan ditinggalkan dan dilupakan oleh masyarakat, jika ini yang terjadi maka LAM INHU telah gagal menjalankan misi mulia nya sebagai lembaga yang dititipi amanah oleh masyarakat banyak, dan secara perlahan akan menjadi lembaga tua yang segera dilupakan oleh sejarah karena tak mampu berbuat. Wallahua’lam Bisawab.

*Penulis adalah Pemerhati Sosial dan tinngal di Rengat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar