Menanti ‘Sikap Tegas dan Terhormat’ LAM INHU
Oleh : Setiawan, S.Si
Salah
satu tujuan yang tertuang di Anggaran Dasar Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR)
jelas menyebutkan bahwa Lembaga Adat melayu bertujuan mewujudkan masyarakat
adat yang berbudaya melayu, maju, adil
dan sejahtera dalam tatanan masyarakat madani.
Fungsinya pun jelas
tertuang sebagai lembaga yang mengemban, mengamalkan, memelihara dan membela nilai-nilai luhur adat istiadat dan agama
Islam serta membela kepentingan masyarakat
adat Melayu Riau dalam kehidupanbermasyarakat, berbangsa clan bernegara.
Tujuan dan fungsi yang
begitu jelas tertuang dalam anggaran dasar LAM seharusnya menjadi dasar bagi
setiap tindak-tanduk Dewan Pengurus LAM untuk membina, memelihara dan
mengembangkan nilai-nilai luhur serta dengan teguh dan tegas mengemban,
mengamalakan, memelihara dan membela nilai-nilai luhur adat istiadat dan agama
islam.
Konsekuensi dari Tujuan
dan Fungsi LAM yang begitu besar dalam mengayomi setiap nilai-nilai budaya yang
luhur yang kemudian dijadikan pedoman setiap masyarakat dalam menjalani setiap
aktifitas kehidupan menuntut LAM sebagai lembaga adat harus selalu tanggap terhadap
setiap permasalahan yang timbul dari segala macam konflik-konflik yang terjadi
dimasyarakat, baik konflik vertikal antara masyarakat dengan pemeritah maupun konflik
horizontal antara masyarakat dengan masyarakat, mengingat negeri kita adalah
negeri yang majemuk, negeri yang kaya akan budaya sehingga memiliki potensi
konflik yang cukup besar.
Memang selalu ada jarak
antara cita-cita dengan realita yang ada. Begitu juga LAM sebagai lembaga yang
tidak bisa dibilang muda lagi karena telah berumur lebih dari 40 tahun, dengan umur
yang dibilang tidak muda tersebut seharusnya LAM mampu menciptakan situasi yang
kondusif, aman dan menentramkan dalam setiap kondisi dan permasalahan yang
berkembang dimasyarakat.
Tidak terkecuali
dengan LAM Kabupaten Indragiri Hulu (LAM INHU), LAM INHU harus kembali pada
semangat awal pembentukannya. Semangat dalam kerangka ideal sebagai lembaga
yang mampu dengan tegas dan lantang mengatakan yang salah itu salah walau
terkadng pahit, karena itu semua dalam rangka menegakkan syariat Islam yang
telah menjadi azasnya.
Mengingatkan kembali
beberapa bulan yang lalu bahwa Dewan Pengurus Harian (DPH) LAM INHU secara
tegas dan keras menyikapi kasus dana hibah Pemerintah Daerah Kabupaten
Indragiri Hulu yang begitu tidak proporsional, DPH LAM INHU wajar saja bersikap
demikian karena sebagai lembaga adat seharusnya mendapat perhatian khusus oleh Pemerintah
Daerah namun yang terjadi adalah sebaliknya, LAM INHU Secara tidak langsung telah
dipermalukan didepan masyarakat banyak.
Berbeda halnya dengan
kasus dana hibah yang dianggap telah menghina LAM INHU sebagai institusi yang
seharus mendapat perhatian khusus, akhir-akhir ini LAM INHU juga sedang
dihadapkan pada masalah yang menuntut peran dan tanggung jawab LAM INHU sebagai
lembaga yang seharusnya menjadi tempat bertanya masyarakat terhadap segala
bentuk masalah yang sedang terjadi.
Kasus dugaan perbuatan
asusila/amoral yang dilakukan oleh Bupati Indragiri Hulu H. Yopi Arianto, SE
yang telah menyebar luas tanpa bisa dibendung dimasyarakat luas khususnya
Kabupaten Indragiri Hulu tidak pantas dan tidak wajar kiranya jika LAM INHU
hanya tinggal diam dan seolah acuh tak acuh terhadap kondisi yang ada. LAM INHU
harus segera ambil sikap secara tegas terhadap masalah yang sedang terjadi,
bukan hanya berpangku tangan dan bungkam melihat keresahan dan kekisruhan yang
sedang terjadi tanpa ada sikap yang jelas dan tegas dalam rangka membela
kepentingan dan kemaslahatan bersama khususnya untuk masyarakat Kabupaten
Indragiri Hulu.
LAM INHU harus kembali
ke khittah awal pembentukannya, harus mampu memegang dan menjalankan tujuan dan
fungsinya sebagai lembaga yang mengayomi, lembaga yang memiliki marwah dan
kredibilitas, lembaga yang bisa menjadi tempat masyarakat bertanya dan meminta
petunjuk dari segala permasalahan yang terjadi. Jika LAM INHU tidak segera
ambil sikap maka konsekuensinya adalah LAM INHU akan ditinggalkan dan dilupakan
oleh masyarakat, jika ini yang terjadi maka LAM INHU telah gagal menjalankan
misi mulia nya sebagai lembaga yang dititipi amanah oleh masyarakat banyak, dan
secara perlahan akan menjadi lembaga tua yang segera dilupakan oleh sejarah
karena tak mampu berbuat. Wallahua’lam
Bisawab.
*Penulis adalah Pemerhati Sosial dan tinngal
di Rengat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar